1. Legalitas resmi, berbadan hukum, dan terpercaya meliputi:
- Legal Formal: Keputusan Kemenkumham RI NO. AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017.
- Legal Formal: SK NAZHIR BADAN WAKAF RI NO. 88911 2939 0 0001596 2022.
- NPWP Yayasan: 82.204.833.6-503.000.
2. Alfatihah telah menangani lebih dari 1.200 ekor hewan qurban dengan 1.389 shohibul qurban dan mendistribusikan lebih dari 16.279 bungkus daging untuk penerima manfaat
3. Berpengalaman menangani qurban online selama 4 tahun berturut-turut.
4. Dikerjakan oleh anak-anak Milenial.
5. Dikerjakan oleh Profesional sesuai syariat islam.
6. Pengerjaan menggunakan alat-alat modern.
7. Menyediakan program titip potong qurban dan Aqiqah.
8. Melayani penjualan dan pengiriman Hewan Qurban untuk wilayah Bandungan, Wonosobo, Boyolali, Semarang dan Sekitarnya.
9. Mendapatkan Gift dan Sertifikat Fisik untuk seluruh Shohibul Qurban.
10. Mendapatkan Dokumentasi foto dan video penyembelihan secara realtime.